Wonosari, (Matahatinews.com)-Kepala Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Agus Setiawan terjerat perkara kasus korupsi pembangunan balai desa (Baldes). Oleh Kejaksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga sekarang belum ditahan, karena pihak ketiga dalam pembangunan balai desa Baleharjo masih menjadi buron (DPO).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menduga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari akhirnya menetapkan Kades Baleharjo Agus Setyawan sebagai tersangka. Dan menetapkan pimpinan proyek berinisial FJ dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti, SH, MH, dalam jumpa pers, Senin, 23/12/2019, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah dalam tahapan pemberkasan.
“Sudah tahap satu berarti pra penuntutan,” ungkapnya,
Lebih lanjut Asnawi mengatakan, sampai saat ini berkas itu sudah diserahkan kepada jaksa peneliti oleh jaksa penyelidik. Tinggal beberapa hari untuk ditentukan sikap, apakah berkas itu lengkap ataupun belum.
“Jika sudah lengkap segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, Agus Setiawan belum ditahan, walaupun statusnya sudah tersangka.
Terkait hal itu, Asnawi mengakui tersangka memang belum ditahan.
“Karena masih ada kaitanya dengan pihak ketiga berinial (FJ) yang saat ini masih DPO,” tukasnya.
(W. Joko Narendro)