
Gunungkidul, (Matahatinews.com)–Peristiwa penganiayaan terhadap Anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Ponjong, Senin, 20/06/2022. Orang tua korban penganiayaan tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Gunungkidul.
Korban penganiayaan adalah Yuwono Tegar Laksono (15) seorang pelajar SMP warga Dusun Ngrombo, RT 02/12, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul.
Informasi dari korban, peristiwa berawal pada saat korban sedang berada di Masjid usai bermain hadroh/rebana.

Malam itu korban sekitar 00.30 WIB dijemput temannya bernama Dias Yudan Pamungkas. Tegar panggilan akrabnya disuruh menemui inisial A disebuah rumah di Dusun pati, Kalurahan Genjahan, Ponjong, Gunungkidul.
Dirumah tersebut ternyata sudah ditunggu sekitar 5 orang dewasa. Dirumah itu korban diintrogasi A terkait ada warga yang kehilangan gas dan lampu.
“Saya ditanya A, apakah mengambil gas dan lampu itu apa tidak, saya jawab tidak mengambil,” ujar Tegar, Senin, 20/06/2022.
A semakin kalab sambil menekan Tegar supaya mengakui bahwa yang mengambil barang yang hilang adalah Tegar. Karena merasa tidak tahu dan tidak mengambil barang yang dituduhkan, Tegar tetap tidak mengakuinya.
Dari situlah A langsung menganiaya dengan cara menjambak rambutnya dan dipukuli berulangkali hingga mengeluarkan darah dari hidung korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut pelaku (A) menyuruh orang lain untuk mem-videokan menggunakan kamera HP.
Tidak sampai disitu saja, Tegar juga disuruh menepeleng Yudan temannya sendiri berulangkali.
Video menganiaya terhadap anak ini viral karena beredar lewat aplikasi WhatsApp.
Yudan panggilan akrabnya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dia ditempeleng 3 kali oleh Tegar karena dipaksa pelaku (A).
Yudan menceritakan bahwa ia dipaksa A untuk mencari Tegar pada malam itu sekitar pukul 00.30 WIB.
“Sebenarnya saya tidak mau karena sudah larut malam, tetapi karena saya dipaksa maka saya cari Tegar,” ujarnya.
Pada malam itu juga sekitar pukul 01.30 WIB dua bocah ingusan tersebut dilaporkan A ke Polsek Ponjong dengan tuduhan pencurian hingga harus menginap di Polsek Ponjong.
Namun pihak Polsek Ponjong menolak laporan A karena tidak ada bukti dan saksi.
Kemudian orang tua Tegar mendengan kabar anaknya diperlakukan seperti itu tidak terima dan melaporkan balik peristiwa penculikan dan penganiayaan ke Polres Gunungkidul.
Kapolsek Ponjong, Kompol Yuliyanto ketika ditemui membenarkan adanya peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan.
“Kasusnya kita arahkan supaya melapor ke Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul,” ungkapnya.
Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Ponjong, Kapolsek membantah bahwa Polsek Ponjong tidak menerima laporan kasus tersebut.
“Karena ada isu Polsek Ponjong tidak menerima laporan, itu tdak benar,” ujarnya.
Karena kejadianya sudah dini hari maka korban untuk sementara supaya berada di Polsek dulu menunggu pagi sambil menunggu pendalaman lebih lanjut.
“Intinya Polsek Ponjong tidak menolak laporan masyarakat, karena ini melibatkan anak-anak maka pihak keluarga supaya memeriksakan anaknya ke puskesmas (visum) untuk kepentingan penyidikan petugas dalam melengkapi berkas perkara,” pungkas Kapolsek.
(W. Joko Narendro)