
Wonosari, (matahatinews.com)-Di era Pemerintahan Presiden Jokowi mengutamakan keterbukaan dan kemudahan pelayanan publik, baik di dinas maupun di instansi pemerintahan lain. Namun tidak demikian dengan Pengadilan Agama Wonosari yang berkedudukan di jalan KRT Yudoningrat, Wonosari Kabupaten Gunungkidul ini. Untuk mendapakan infornasi harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, termasuk pers.
“Ya, harus mengajukan permohonan dulu untuk wawancara mendapatkan informasi atau konfirmasi, maupun permintaan data,” ungkap Amalia, bagian umum Kantor PA Wonosari, Selasa, 05/11/2019.
Dijelaskan, tidak hanya wartawan, siapapun jika mau wawancara untuk minta keterangan, instansi atau lembaga tersebut harus membuat surat permohonan terlebih dahulu termasuk pers, yang ditujukan ke Ketua PA Wonosari.
Setelah ada surat permohonan, lanjut dia, paling lama 2 hari, surat permohonan itu akan di disposisikan ke bagian humas. Kemudian humas, akan diminta tolong ke bagian umum untuk menjadwalkan.
“Kapan bisa wawancara atau konfirmasi tergantung dari waktu luangnya personil humas, karena yang memberikan keterangan dati humas, bukan Pak Ketua PA Wonosari,” ujarnya.
“Prosedur ini sudah lama diberlakukan di PA Wonosari,” akhirnya.
Berbanding terbalik dengan instansi lain yang juga dibawah Mahkamah Agung yakni Pengadilan Wonosari.
Ditemuai matahatinews.com Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Wonosari Yuntari menjelaskan, untuk mendapatkan informasi terkait persidangan terbuka baik masyarakat maupun pers tidak harus membuat permohonan ke Kepala PN.
“Kalau terkait sidang yang terbuka selesai sidang bisa langsung ke Humas,”ujar Yuntari.
Namun demikian menurut Yuntari, masyarakat atau pers tidak dapat mengakses informasi apabila informasi itu dikecualikan. Salah satunya yakni persidangan tertutup atau sidang perkara yang belum selesai. (Joko N)
(Joko)