
Gunungkidul, (Matahatinews.com)–Dinas Pendidikan Gunungkidul tercoreng gegara ulah pegawainya yang diduga berselingkuh dengan sesama ASN yang bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gunungkidul hingga punya anak.
Diduga yang terlibat perselingkuhan laki-lakinya inisial P warga Semin adalah ASN Dinas Pendidikan yang bertugas di Korwilcam Saptosari. Sementara perempuanya inisial HK, warga Nglipar, seorang janda ASN yang bertugas di Dispora Kabupaten Gunungkidul.
Diduga, HK sendiri telah melahirkan satu minggu yang lalu.
Kedua ASN tersebut telah dipanggil atasanya masing-masing untuk memberikan klarifikasi terkait kabar buruk tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, S.Pd, MM membenarkan bahwa P yang bertugas di korwilcam Saptosari sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah sudah dipanggil kemarin dipimpin langsung Pak Sekdin,” ujarnya, Rabu, 08/06/2022.
Menurut Nunuk, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, oleh karena itu kasus ini akan diproses sesuai prosedur.
“Kita proses sesuai prosedur, data sudah lengkap kita naikkan ke Bupati melalui BKPPD,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan, Sekretarias Dinas Pendidikan Gunungkidul, Drs. Winarno MSi.
Winarno, mengatakan bahwa P warga Pundungsari, Semin ini memang mengakui perselingkuhan itu hingga punya anak.
Ternyata yang bersangkutan sudah dua kali membuat ulang dan mencoreng nama baik Dinas Pendidikan.
“Yang pertama kasus KDRT dengan isrinya yang dulu, hingga masuk penjara, yang kedua kasus ini,” terangnya.
Tidak hanya pihak prianya saja yang di panggil atasanya, namun pihak perempuanya juga telah dipanggil pihak Dispora.
Antonius Hary Sukmono, MT, Sekretarias Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gunungkidul membenarkan kasus yang menimpa anak buahnya.
“Kita mendengar desas-desus isu perselingkuhan tersebut dan yang bersangkutan kita panggil untuk memberikan klarifikasi isu tersebut,” ungkap Hary.
Menurut Hary, pihaknya akan melaporkan hasilnya ke BKPPD.
“Sanksi apa yang akan diberikan itu bukan kewenangan kami, tugas kami memberikan laporan berdasarkan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Hary.
(W. Joko Narendro)