
Gunungkidul,. ((Matahatinews.com)–Eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto yang berada Jentir RT 3 RW 6 Kalurahan Sambirejo Kapanewon Ngawen Gunungkidul kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis, 08/09/2022. Eksekusi tersebut dikawal ratusan petugas gabungan dari Polres dan Kodim Gunungkidul.
Ratusan petugas di terjunkan lantaran eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi itu pada saat eksekusi pertama, Kamis 16/06/2022, sempat terjadi kericuhan.
Saat itu, eksekusi rumah dan lahan milik pengusaha otobus (PO) Rista Jati ini sempat gagal, lantaran ada perlawanan dari pemilik lahan.
Pemilik lahan dan bangunan tidak mau mengosongkan rumahnya dengan alasan masih proses persidangan gugatan ke pengadilan.
Akhirnya Kamis, 08/09/2022, Pengadilan Negeri (PN) Wonosari melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan milik Eko Haryanto warga Padukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko mengatakan proses eksekusi dilakukannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya melakukan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan ketetapan ketua Pengadilan Negeri Wonosari pertanggal 1 September 2022 atas termohon Eko Haryanto.
(W. Joko Narendro)