
Gunungkidul, (Matahatinews.com)–Kasus perselingkuhan yang melibatkan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul hingga melahirkan anak masuk kategori disiplin pelanggaran berat. Pelaku perselingkuhan tersebut bisa dikeluarkan sebagai ASN.
Sidang Pelanggaran disiplin berat terhadap 2 pelaku perselingkuhan itu sesama ASN tersebut dilaksanakan di Gedung Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihán Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Kamis, 23/06/2022.
Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, SIP. MPA ketika ditemui diruanganya membenarkan bahwa saat ini baru dilakukan sidang pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap 2 ASN yang terlibat perselingkuhan.

“Karena masuk pelanggaran sedang dan berat ini harus melalui tim yang memeriksa, jadi tidak bisa hanya atasanya,” ungkap Iskandar, 23/06/2022.
Tim pemeriksa terdiri dari unsur pengawas dalam hal ini dari Inspektorat, unsur Kepegawaian dan dari atasanya langsung.
Menurutnya, kasus perselingkuhan yang melibatkan 2 ASN yang bertugas Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga ini masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
Lebih lanjut Iskandar membeberkan bahwa pelanggaran disiplin berat hukumannya ada tiga tingkatan.
1. Diturunan jabatanya setingkat lebih rendah selama satu tahun,
2. Diturunkan jabatanya menjadi pelaksana selama satu tahun.
3. Diberhentikan dengan hormad, tidak atas permintaan sendiri.
Tim pemeriksa nanti akan membuat rekomendasi dan diajukan ke Bupati Gunungkidul.
” Jadi kewenangan bupati yang akan menentukan dari tiga opsi tadi,” pungkas Iskandar.
(W. Joko Narendro)