
Gunungkidul, (Matahatinews.com)–Uler hewan ternak kambing beraksi di 18 titik di wilayah Gunungkidul. Pelaku dan penadah yang berasal dari wilayah Karanganyar, Jawa Tengah ini terancam masuk bui.
Dalam jumpa persnya Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, mengungkapkan bahwa
aksi pencurian ini terbongkar setelah pelaku terakhir kali melakukan pencurian di wilayah Kapanewon Nglipar, Gunungkidul.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, tepatnya pada hari Sabtu 03 September 2022 di Dusun Kwarasan Kulon RT.003 RW 003, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar ada warga yang kehilangan dua hewan ternak kambing.
Pada Hari Selasa tanggal 06 September 2022 Unit Reskrim Polsek Nglipar melaksanakan penyelidikan pencurian hewan ternak/ kambing.
Yang akhirnya pelaku tertangkap dan diketahui berinisial CA (21) warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Pelaku ini akhirnya digelandang ke Polsek Nglipar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah petugas melakukan intrograsi diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian hewan ternak kambing di 18 titik di wilayah Gunungkidul.
Diketahui juga bahwa barang bukti kambing dijual ke penadah yang ada di wilayah Karanganyar Jawa Tengah.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Karangnayar, Jawa Tengah dan berhasil mengamankan tersangka T (55) warga setempat.
Menurut pengakuan pelaku, 18 titik tersebut diantaranya:
• 5 TKP di wilayah Paliyan
• 3 TKP di wilayah Playen
• 2 TKP di wilayah Karangmojo
• 2 TKP di wilayah Gedangsari
• 2 TKP di wilayah Semanu
• 2 TKP di wilayah Ponjong, dan
• 2 TKP di wilayah Nglipar
“Modus Operasi dengan cara merusak kandang kemudian kambing dilakban mulutnya,” ungkapnyá, Selasa, 14/09/2022.
Ancaman Hukuman:
Pelaku CA dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Sementara pelaku T sebagai penadah dikenakan pasl 480 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun” pungkas Kapolres.
(W. Joko Narendro)