
Gunungkidul, (Matahatinews.com)–Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Sabtu, 28/08/2021. Khusus pelantikan Sekretaris DPPRD Kabupaten Gunungkidul awalnya dianggap tidak sah karena Cacat Hukum. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Ir. Drajad Ruswandono, MT menganggap pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) sah karena sudah prosedural.
Hal ini diungkapkan Drajad Ruswandono usai mengikuti rapat paripurna DPRD Gunungkidul beberapa waktu lalu.
Dikatakan Drajad bahwa langkah-langkah prosedural sudah dilalui dengan baik.Terkait ada mis komunikasi itu di internal dewan, bukan dari pemerintahan.
“Permintaan surat bupati untuk pergantian Sekwan itu khan dari pimpinan dewan, bukan hanya dari ketua dewan, jadi ada 4 pimpinan, ketua,dan wakil ketuanya ada tiga,Sekwan bisa diangkat dan dilantik berdasarkan surat dari Ketua Dewan,” terangnya.
Drajat juga menjelaskan, awalnya pihak pemerintah daerah Gunungkidul mengajukan tiga nama supaya ditunjuk yang paling pas menduduki jabatan sebagai Sekwan.
“Kemudian Ketua Dewan memberi surat yang ditunjuk satu (Heri Sukaswadi) dan kita rekomendasikan ke KSN dan di setujui, sehingga secara administrasi tidak ada masalah,” jelas Drajad.
Hal yang sama diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, SE, bahwa terkait penggantian sekwan sudah dimusyawarahkan dengan semua pimpinan dewan.
“Semua prosedur dan sudah clear,” ucap Endah singkat.
Hal senada juga diungkapkan 3 wakil ketua DPRD Gunungkidul.
“Terkait dengan pergantian Sekwan sudah selesai, kemarin hanya miss comunikasi saja, dan sudah dimusyawarahkan sehingga sudah clear tidak ada masalah,” terang Wiwik Widiastuti, S.E., M.M, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul dari fraksi PAN.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gunungkidul dari Fraksi Golkar, Herry Nugroho mengulas bahwa mengangkatan Sekwan DPRD Gunungkidul sah.
“Sudah sesuai peraturan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul dari Fraksi Nasdem, Suharno, SE pun meng-iya-kan.
“Sudah selesai,” ujarnya singkat.
Pemberitaan sebelumnya, pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul dianggap tidak sah karena dianggap cacat hukum.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama khususnya jabatan Sekretariat DPRD harus minta persetujuan pimpinan dewan.
Mekanisme pengangkatan Sekretarias DPRD tertuang dalam UU NO 23 TAHUN 2014, tentang pemerintah daerah, Pasal 205.
Kemudian PP 11 tahun 2017 menyebutkan, khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.
Serta pengangkatan Sekretarias DPRD juga tertuang dalam PP 18 TAHUN 2016, pasal 31, ayat 3.
(W. Joko Narendro)