
Gunungkidul, (Matahatinews.com)–Masih marak terjadi perdagangan Satwa yang dilindungi di Indonesia, Polda DIY merilis 4 kasus perdagangan hewan yang dilindungi tersebut, Rabu, 15/03/2022. Pres rilis Polda DIY tersebut diadakan di Tahura Buder, Patuk Gunungkidul.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Polda DIY menangani ungkap kasus pelanggaran UU No. 2 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam (KSDA) Hayati dan Ekosistemnya.
“Kita melilis 4 kasus laporan polisi dan menghadirkan 3 tersangka,” kata Verena.



Pertama yakni LP/A/064//1/2022/DIY/SPKT. Direskrimsus/POLDA DIY tanggal 20 Januari 2022.
Dengan tersangka ABS dan MHD.
Keduanya ditangkap polisi Hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 di Mint Zoo Kebon Kana yang berlokasi di Resto Kebon Kana JL Kaliurang Km. 2 Hargowinangun Pakem Sleman Yogyakarta.
Pelaku menyimpan memilki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi yang dikemas dalan bentuk MINIZOO.
Barang bukti yang diamankan;
1 ekor Elang Bondol; 1 ekor kakaktua Jambul Kuning; 2 ekor Marak Hijau; 1 ekor Kukang Jawa; 3 ekor Landak Jawa; 1 akor Binturong.
Kemudian LP/A/173/II/2022/DIY/SPKT. Direskrimsus/Polda DIY tanggal 24 Pebruari 2022.
Tersangka AP (32) laki-laki ditangkap di Jalan Solo-Jogja, Bendan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman Yogyakarta.
Pelaku menjual trenggiling hidup dan sisik trenggiling secara on-line dan offline.
Barang bukti yang diamankan; 1 ekor trenggiling; 2,5 kg kulit trenggiling.
Kemudian LP/A/214/III/2022/DIY/SPKT. Direskrimsus/Polda DIY tanggal 11 Maret 2022.
Dengan tersangka seorang pelajar inisial FCW (16). Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 11 Maret 2022 di Alun-alun Utara, Gondomanan, Yogyakarta.
Pelaku menjual burung yang dilindungi secara on-line dan offline.
Barang bukti yang diamankan; 8 BB ekor burung Nuri Tanimbar; 2 burung Nuri kepala hitam; 1 ekor burung cucak hijau.
LP/A/063/I/2022/DIY/SPKT. Direskrimsus/Polda DIY tanggal 19 Januari 2022.
Dengan tersangka FAW (25) seorang wiraswasta.
Pelaku ditangkap di depan POM bensin Brosot, jalan Brosot Wates, Sumberejo, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo.
Dari tangan tersangka diamankan 1 ekor elang brontok; HP dan kardus tempat membawa burung.
Para pelaku melanggar pasal 40 ayat (2)Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan Ekosistamnya.
(W. Joko Narendro)